Merebaknya kasus Covid-19 telah mendorong WHO menetapkan sebagai pendemi global. Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah diantaranya dikeluarkannya SE Mendikbud No. 3 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan yang diikuti dengan dikeluarkannya SE Gubernur Jawa Tengah No 420/0005959 tanggal 15 Maret 2020. Politeknik Bumi Akpelni juga telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur untuk Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), yang selengkapnya dapat dilihat di sini
PPM Politeknik Bumi Akpelni Bekerja Sama dengan DKP Provinsi Jawa Tengah di Pantai Glagah Wangi Istambul Demak Provinsi Jawa Tengah
PROGRAM PENGABDIAN MASYARAKAT (PPM) POLITEKNIK BUMI